Isu royalti musik kembali ramai di akhir 2025 hingga awal 2026. Pemerintah menegaskan bahwa pemutaran lagu/musik di ruang publik yang bersifat komersial—seperti kafe, restoran, hotel, pusat belanja, tempat hiburan, hingga transportasi—termasuk pemanfaatan komersial sehingga ada kewajiban pembayaran royalti melalui lembaga yang ditunjuk (LMKN).
Di saat yang sama, banyak orang mencari frasa “pajak royalti musik” karena royalti sering disalahpahami sebagai pungutan negara. Padahal, royalti bukan pajak. Royalti adalah hak ekonomi bagi pencipta/pemilik hak atas penggunaan karya. Namun ketika royalti itu diterima sebagai penghasilan, barulah muncul konsekuensi Pajak Penghasilan (PPh).
Artikel ini merangkum pembaruan terbaru dan menjelaskan pajaknya secara ringkas, praktis, dan mudah diterapkan.
1) Apa yang dimaksud royalti musik dan mengapa jadi sorotan?
Royalti musik adalah imbalan atas pemanfaatan karya musik/lagu. Dalam konteks bisnis, musik dipakai untuk membangun suasana, meningkatkan kenyamanan pelanggan, dan mendukung aktivitas usaha. Karena fungsi tersebut berkaitan dengan kegiatan komersial, maka penggunaan musik di ruang publik usaha dianggap sebagai pemanfaatan komersial.
Penegasan terbaru (akhir 2025) memperjelas bahwa pembayaran royalti untuk penggunaan komersial di ruang publik dilakukan melalui mekanisme terpusat, yaitu melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), yang kemudian menyalurkan kepada pemilik hak melalui lembaga manajemen kolektif terkait.
Intinya: yang dibayar pelaku usaha adalah royalti, bukan pajak.
2) Kenapa ada istilah “pajak royalti musik” kalau royalti bukan pajak?
Karena royalti adalah penghasilan bagi penerimanya. Begitu royalti masuk sebagai pendapatan bagi pencipta/pemilik hak, maka ia menjadi objek pajak penghasilan.
Jadi, istilah “pajak royalti musik” biasanya mengarah ke dua hal:
-
kewajiban royalti bagi pengguna (pelaku usaha/penyelenggara acara), dan
-
kewajiban pajak penghasilan atas royalti bagi penerima royalti (pencipta/pemilik hak).
Dua hal ini sering tercampur, padahal berbeda.
3) Pajak atas royalti musik: aturan umum yang perlu Anda pahami
A. Tarif pajak royalti (umum)
Secara umum, royalti termasuk objek PPh Pasal 23. Tarif yang sering berlaku adalah 15% dari jumlah bruto royalti.
PPh ini umumnya dipotong oleh pihak yang membayar royalti (pemotong pajak), lalu disetorkan dan dilaporkan sesuai ketentuan.
B. Skema tarif efektif yang lebih ringan untuk kondisi tertentu
Ada ketentuan yang membuat pemotongan PPh atas royalti bisa lebih rendah untuk orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu dan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Dalam skema ini, dasar pemotongan tidak lagi 100% nilai royalti, melainkan persentase tertentu dari royalti, sehingga tarif efektifnya bisa menjadi lebih kecil daripada 15% bruto.
Catatan penting: skema ini tidak otomatis, biasanya mensyaratkan status dan administrasi tertentu agar pemotong pajak menerapkan dasar pemotongan yang sesuai.
4) Siapa yang memotong pajak royalti musik?
Prinsipnya sederhana:
-
Yang memotong PPh adalah pihak yang membayar royalti.
Dalam praktik industri musik, alur pembayaran royalti bisa melibatkan lembaga pengelola (LMKN/LMK) yang menghimpun dan menyalurkan. Tetapi titik penentu tetap sama: pada saat royalti dibayarkan/tersedia untuk dibayarkan, pihak yang melakukan pembayaran itulah yang menjalankan kewajiban pemotongan PPh sesuai status penerima.
Bagi penerima royalti, bukti pemotongan ini penting karena bisa menjadi kredit pajak saat pelaporan SPT Tahunan.
5) Dampak update terbaru: kewajiban makin jelas, transparansi jadi tuntutan
Penegasan terbaru membuat pelaku usaha lebih “jelas jalurnya” dalam membayar royalti. Namun, bersamaan dengan itu, muncul sorotan publik terkait tata kelola penghimpunan dan distribusi royalti, termasuk:
-
kebutuhan transparansi data penggunaan,
-
mekanisme pembagian kepada pemilik hak,
-
serta akuntabilitas biaya operasional dan royalti yang belum dapat diklaim.
Di level kebijakan, diskusi mengenai penyempurnaan aturan hak cipta juga menguat agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dan tidak memunculkan konflik baru di lapangan.
6) Checklist praktis: biar tidak salah paham (untuk pelaku usaha & musisi)
Jika Anda pelaku usaha/penyelenggara event
-
Pastikan penggunaan musik Anda tergolong komersial (misalnya untuk suasana tempat usaha, hiburan pelanggan, acara berbayar, promosi).
-
Ikuti mekanisme pembayaran royalti melalui lembaga yang ditetapkan.
-
Pahami: membayar royalti ≠ membayar pajak. Pajaknya terkait penghasilan penerima royalti.
Jika Anda pencipta lagu/pemilik hak/penerima royalti
-
Pastikan data kepemilikan hak dan administrasi Anda rapi agar royalti bisa disalurkan tanpa hambatan.
-
Simpan bukti potong PPh jika ada pemotongan saat royalti dibayarkan.
-
Evaluasi apakah Anda memenuhi syarat skema pemotongan tertentu (misalnya skema yang membuat tarif efektif lebih ringan) sesuai status dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penutup
Kesimpulan paling penting:
-
Royalti musik adalah hak ekonomi pemilik karya, bukan pungutan negara.
-
Pajak royalti musik berarti pajak penghasilan atas royalti yang diterima penerima hak, yang umumnya dipotong sebagai PPh Pasal 23.
-
Update terbaru memperjelas bahwa penggunaan musik di ruang publik yang bersifat komersial memicu kewajiban pembayaran royalti melalui mekanisme yang ditetapkan.


